Karena saya baru saja berhubungan dengan urusn hukum…hehehe….maksudnya mengurus dokumen yang ada nilai hukumnya….saya bagi sedikit prosedur PENGURUSAN BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR di Batam.untuk yang punya/beli kendaraan bermotor bekas orang lain…pasti nanti pada waktunya perlu untuk mengurus balik-nama BPKB dan STNK-nya….nah…secara riwa-riwi di internet tidak ada panduan yang jelas untuk kota Batam….saya bagi-bagi dikit pengalaman ya.
Untuk pengurusan BPKB atau Balik-Nama kendaraan bermotor anda (motor/mobil)…untuk saat ini harus diurus di kantor POLDA BATAM…dengan demikian anda harus pergi ke Nongsa (bukan ke kantor SAMSAT Batam Center). POLDA BATAM lokasinya kurang lebih 1 Km dari pertigaan nongsa ke kiri. Bangunannya terletak di kanan jalan tidak jauh setelah pom bensin.
Yang ada baikya anda persiapkan dari rumah
1. Kuitansi pembelian bermaterai Rp. 6.000 (copy rangkap 2)
2. Surat Jual-Beli bermaterai Rp. 6.000 (copy rangkap 2)
3. Foto Copy KTM pemilik lama (copy rangkap 2)
4. KTP anda sendiri (copy rangkap 2)
5. STNK (copy 2 lembar)
6. BPKB
nah mari kita lihat prosedurnya.
1. GESEK NOMOR RANGKA MOTOR/MOBIL
- sebelum langsung ke gedung utama untuk mengurus ganti nama…anda perlu untuk menggesek nomor rangka motor/mobil anda. Carilah satu-satunya KONTAINER BIRU yang berada di dalam lokasi polda (dari jalan masuk ke halaman polda – belok kanan melewati gedung utama – kemudian belok kiri (di kiri anda akan lihat pintu masuk untuk pengurusan BPKB di lantai dua setelah gesek nomor rangkanya terlebih dahulu) – terus sampai di perempatan belok kanan – di ujung akan anda lihat kontainer biru…parkirkan motor anda di di ujung pertigaan (biasanya ada beberapa motor terparkir dengan seorang petugas dengan seragam biru tua)….sedangkan kalau mau gesek rangka mobil…anda bisa parkir tepat di belakang container biru)- pergilah ke kontainer biru untuk pendaftaran dengan penyerahkan:
* KTP ASLI anda
* BPKB asli
* STNK asli
* Kuitansi jual-beli asli
* Surat jual beli asli
* photo Copy KTP pemilih lama kendaraan
- setelah disetujui…dokumen tersebut akan dikembalikan kepada anda beserta stiker untuk penggesekan nomor rangka kendaraan. Serahkan dokumen-dokumen tersebut ke petugas yang berjaga di tempat anda parkir motor tadi. Setelah nomor kendaraan anda digesek nomor rangkanya, anda kembali ke kontainer biru tadi untuk tanda tangan pengesahan…setelah ditanda tangani..anda melanjutkan ke prosedur berikutnya.
2. PENGURUSAN DI GEDUNG UTAMA URUSAN BPKB (gedung induk sayap kiri)
- anda bisa parkir di belakang gedung utama dan masuk ke gedung untuk pengurusan BPKB yang terletak di lantai 2, NAMUN SEBELUMNYA…
- di belakang-bawah tanggan menuju lanta dua…belilah MAP khusus untuk pengurusan BPKB (anda juga bisa photo copy disitu….tapi kadang gak jelas hasilnya).
- Masukkan semua dokumen dari penggesekan nomor rangka mesin tadi disertai semua dokumen lainnya yang sudah disiapkan ke dalam map tersebut…semua yang sudah dicopy termasuk yang aslinya…ktp – stnk – bpkb – surat perjanjian jual beli asli – kuitansi asli
- trus naik ke lantai 2. Dokumen anda akan diperiksa oleh petugasnya…sementara itu anda akan diminta untuk mengisi formulir data-data kendaraan + alamat anda…isilah semuanya komplit (kecuali bagian yang nantinya akan diisi petugas)- kembalikan formulir tersebut beserta semua dokumen yang diperlukan….jika anda dibutuhkan untuk men-copy lagi suatu dokumen…anda tinggal turun ke lantai satu tadi tempat beli map
- jika sudah kelar semuanya….jika ramai nanti anda akan diberi nomor antri untuk pembayaran…jika tidak ramai…biasanya anda akan langsung dipersilahkan untuk ke loket bank BRI (loket 1) yang berada di lorong samping petugas pemeriksa tadi. KTP anda akan ditahan dahulu di meja petugas informasi ini. bawalah dokumen yang sudah diperiksa dalam map tadi ke bank BRI dan serahkan kepada teller-nya.
* Untuk kendaraan bermotor roda dua biayanya Rp. 80.000
* Untuk Roda empat biayanya Rp. 100.000
- jika sudah selesai membayar…anda melanjutkan ke loket Ganti Pemilik (Loket 2) yang berada di samping loket 1. Serahkan dokumen yang anda bawa kemudian silangkan tunggu terlebih dahulu.
- Jika tidak ada permasalahan lagi…beberapa dokumen tadi akan dikembalikan kepada anda dengan informasi tanggal kapan anda bisa mengambil BPKB & STNK yang baru nantinya di SAMSAT BATAM CENTER (urusan di Polda sudah selesai). Biasanya waktu pengambilan berkisar 1 minggu sampai 1 bulan setelah dari polda ini.
- Mintalah KTP anda yang ditahan tadi kalau sudah selesai
- pulang ke rumah masing – masingnah
baru nantinya untuk tanggal yang sudah dutentukan silahkan anda ke batam center untuk mengambil dokumen yang baru (janga lupa dokumen yang tadi diberikan dibawa kembali….dan jangan lupa copy 2 lembar Surat resi / menggambil BPKN). Untuk biaya yang di samsat jelas nanti tergantung pada biayanya dan tahun kendaraan + pajaknya yang kemungkinan bervariasi….karena saya belum mengambillnya…Sejauh ini hanya habis Rp.80.000….ditambah stnk dan bpkb-nya paling nantinya diambil di samsat total habis sekitar 200 an ribu saja kayaknya….kalau calo bisa 500 ampe 800 ribuan bro…
mending buang bensin 1 liter + 80 ribu…..sekalian jalan jalan putar-putar batam..ya gak
sumber : http://setodanu.com/?p=793